Materi Ajar : Jumat, 12 September 2025
Hari/Tanggal : Jumat, 12 September 2025
Kelas : IV Fatimah Az Zahra
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
Apa kabar anak sholih sholihah…
Semoga semuanya dalam keadaan sehat wal'aafiyat
Mari kita awali dengan membaca doa terlebih dahulu semoga kita selalu sehat dan diberikan kemudahan dalam melaksanakan kegiatan ujian hari ini! Jangan lupa tingkatkan iman dan takwa dengan selalu rajin melaksanakan solat 5 waktu, murojaah, sholat sunah Dhuha.
Capaian pembelajaran : Murid Membedakan dan menghargai identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, suku bangsa, bahasa, agama dan kepercayaannya di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.
Materi :
https://youtu.be/SG1q1vkj5dI?si=wfCrx0HpxuI7a_2BAtau klik disini untuk melihat video pembelajaran : https://youtu.be/SG1q1vkj5dI?si=wfCrx0HpxuI7a_2B
*Pemerintahan Desa*
- Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
- Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
- Perangkat desa membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
*Perangkat Desa*
- Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik: unsur staf yang membantu kepala desa dalam administrasi dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan (Kaur): unsur pelaksana yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Kepala Dusun: unsur wilayah yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di wilayah dusun.
*Kelurahan*
- Kelurahan adalah wilayah yang terdiri atas beberapa kampung, dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh pemerintah.
- Lurah bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di kelurahan.
*Tugas dan Wewenang Perangkat Desa*
- Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina perekonomian desa, dan membina kehidupan masyarakat desa.
- Sekretaris desa bertugas dalam administrasi dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan membuat laporan anggaran dana desa.
*Lembaga yang Bertugas Mengawasi Pemerintahan Desa*
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan di desa
Tujuan Pembelajaran : Siswa dapat Mengetahui teknik pembuatan tekstur
Capaian Pembelajaran Seni Rupa :Pada akhir Fase B, peserta didik mampu membuat karya seni rupa dengan menggunakan hasil pengamatan, pengalaman, perasaan, dan minatnya, dengan mengaplikasikan unsur-unsur rupa dan prinsip desain, serta menggunakan alat dan bahan dasar yang tersedia secara mandiri. Peserta didik juga mampu menjelaskan suatu karya seni dan proses penciptaannya dengan menggunakan kosakata seni rupa yang telah dipelajari.